TikTok Bayar US$400 Juta ke Departemen Kehakiman AS untuk Menutup Kasus Privasi Anak
Platform video pendek TikToken bersama induknya, ByteDance, resmi menggelantungkan handuk dalam salah satu kasus privasi anak paling disorot di Amerika Serikat. Kedua perusahaan sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp6,5 triliun kepada pemerintah federal AS guna menutup tuntutan yang diajukan Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ). Kesepakatan ini mengakhiri sengketa hukum selama dua tahun yang bermula dari dugaan serius: aplikasi itu diklaim mengumpulkan data jutaan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua mereka.
Ringkasan
- TikTok dan ByteDance sepakat membayar US$400 juta (~Rp6,5 triliun) untuk menutup gugatan DOJ tahun 2024 terkait pelanggaran hukum privasi anak federal AS.
- Pembayaran dibagi dua tahap: US$300 juta langsung, dan US$100 juta sisanya setelah pengadilan membatalkan consent decree lama yang menjangkau pendahulu TikTok, Musical.ly.
- DOJ menduga TikTok melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA): mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, menolak permintaan penghapusan akun, dan tetap menyimpan akun yang sudah diketahui milik anak-anak.
- Asosiasi Jaksa Agung Muda Stanley E. Woodward Jr. menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan besar bagi anak-anak dan orang tua Amerika”.
- Kasus ini bukan pelanggaran pertama TikTok soal privasi anak; pada 2019 pendahulunya Musical.ly didenda US$5,7 juta oleh FTC dalam penyelesaian COPPA pertama di dunia aplikasi, dan pada 2023 regulator Eropa menjatuhkan denda €345 juta terkait pengolahan data anak yang melanggar GDPR.
- Kesepakatan terjadi saat regulasi perlindungan anak daring makin ketat secara global—Meta kini sedang disidangkan di Oakland dengan tuduhan COPPA yang serupa.
- Bagi Indonesia, rumah bagi puluhan juta pengguna TikTok, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan UU Pelindungan Data Pribadi dan aturan usia minimal media sosial.
Kronologi Panjang Satu Kasus
Akar persoalan kasus ini sebenarnya sudah berumur lebih dari satu dekade. Sebelum bernama TikTok, aplikasi video pendek populer bernama Musical.ly berkembang di AS dengan basis pengguna yang didominasi remaja dan anak-anak. Pada Februari 2019, Federal Trade Commission (FTC) menjatuhkan denda US$5,7 juta kepada Musical.ly karena kedapatan mengumpulkan informasi dari pengguna di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua—penyelesaian COPPA pertama yang melibatkan aplikasi streaming video. Tak lama setelahnya, ByteDance menutup aplikasi tersebut dan meleburkan seluruh penggunanya ke TikTok.
Masalahnya, pola lama itu diduga tidak ikut berganti nama. Pada Agustus 2024, DOJ—bekerja sama dengan FTC—menggugat TikTok dan ByteDance dengan tuduhan melanggar COPPA secara masif. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Tengah California itu menyebut TikTok melakukan “invasi privasi anak dalam skala masif”. Dalam gugatan itu, pemerintah AS menyebut TikTok telah:
- Mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa memperoleh izin tertulis orang tua;
- Gagal menghapus akun meskipun pihak ketiga memberi tahu bahwa akun tersebut milik anak-anak;
- Mengabaikan permintaan orang tua yang ingin data anaknya dihapus;
- Menempatkan anak pada risiko karena datanya dipakai untuk sistem rekomendasi dan periklanan yang presisi.
Dua tahun kemudian, pada Agustus 2026, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan senilai US$400 juta—menurut DOJ, salah satu nilai pemulihan terbesar yang pernah diraih dalam kasus COPPA. Perlu dicatat, sebagaimana ditegaskan dalam siaran pers resmi DOJ, klaim yang diselesaikan lewat kesepakatan ini tetap berstatus tuduhan—tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan hukum TikTok.
“Kesepakatan ini adalah kemenangan besar bagi anak-anak dan orang tua Amerika. Prioritas Departemen adalah memastikan anak-anak terlindungi secara daring dan perusahaan yang dipercaya dengan informasi pribadi mereka memenuhi kewajiban hukum. Resolusi ini mengamankan pemulihan yang substansial sembari memperkuat perlindungan yang keluarga harapkan dan layak dapatkan.”
— Stanley E. Woodward Jr., Associate Attorney General AS, dilansir AP via NBC4 Washington
Bagaimana Uang US$400 Juta Itu Dibayar?
Menariknya, pembayaran tidak dilemparkan sekali jalan. Berdasarkan peliputan Reuters, struktur pembayaran dibagi menjadi dua tahap:
| Tahap | Nilai | Ketentuan |
|---|---|---|
| Tahap pertama | US$300 juta | Dibayarkan langsung setelah kesepakatan disepakati |
| Tahap kedua | US$100 juta | Dibayarkan setelah pengadilan membatalkan (vacate) consent decree lama atas Musical.ly |
Consent decree yang dimaksud adalah putusan damai tahun 2019 antara FTC dan Musical.ly. Logika pembagian ini sederhana namun punya konsekuensi hukum penting: begitu putusan lama dibatalkan dan digantikan kesepakatan baru, maka seluruh ketentuan pengawasan, audit, dan kewajiban kepatuhan masa depan TikTok akan dituangkan ulang dalam dokumen baru yang lebih ketat.
Konteks Besar: Musim Panas Penegakan Hukum Privasi Anak
Kesepakatan TikTok tidak jatuh di ruang hampa. Ia adalah bagian dari gelombang penegakan hukum yang tengah melanda industri media sosial global. Saat artikel ini ditulis, Instagram milik Meta sedang disidangkan di pengadilan federal Oakland, California, dengan tuduhan melanggar COPPA 1998 serta sejumlah undang-undang tingkat negara bagian. Sementara itu, makin banyak negara mulai melarang atau membatasi keras anak kecil dan remaja menggunakan aplikasi media sosial—mulai dari kewajiban verifikasi usia sampai larangan mutlak berbasis kelompok umur.
Bagi ByteDance sendiri, momen ini datang di tengah restrukturisasi besar. Sejak awal 2026, kepemilikan lengan Amerika TikTok telah berubah drastis setelah perusahaan menandatangani perjanjian dengan investor besar seperti Oracle, Silver Lake, dan firma investasi Uni Emirat Arab MGX untuk membentuk entitas joint venture baru bernama TikTok U.S. Artinya, tagihan US$400 juta ini menjadi salah satu warisan hukum yang harus diselesaikan entitas baru tersebut sejak hari-hari pertamanya beroperasi.
Apa Maknanya bagi Pengguna Indonesia?
Indonesia termasuk pasar terbesar TikTok di dunia dengan ratusan juta pengguna aktif, dan proporsi anak serta remaja di dalamnya tidaklah kecil. Ada beberapa pelajaran praktis dari kasus ini:
- Data anak bukan barang dagangan gratis. Platform yang mengumpulkan data pengguna di bawah umur tanpa persetujuan orang tua kini berhadapan dengan sanksi finansial yang bisa mencapai triliunan rupiah.
- Regulasi Indonesia pun punya gigi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi dasar hukum bagi negara untuk menjerat pengendali data yang lalai, termasuk yang memproses data anak tanpa izin sah orang tua.
- Orang tua harus lebih vokal. Salah satu temuan DOJ adalah TikTok mengabaikan permintaan orang tua untuk menghapus akun anaknya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya orang tua aktif mengelola akun anak dan menuntut hak penghapusan data.
- Isu usia minimum kian panas. Perdebatan tentang batas usia minimum penggunaan media sosial yang ramai diperbincangkan di berbagai negara akan semakin relevan seiring memanasnya penegakan hukum internasional.
Penutup
US$400 juta memang angka yang relatif kecil dibanding arus pendapatan iklan TikTok globally. Namun nilai sesungguhnya dari kesepakatan ini ada pada preseden yang ia ciptakan: pemerintah AS menunjukkan bahwa undang-undang perlindungan anak daring bukan sekadar pajangan, dan platform raksasa mana pun—sebesar apa pun penggunanya—dapat dipaksa membayar mahal bila melanggarnya. Untuk regulator di negara lain, termasuk Indonesia, ini contoh nyata bahwa penegakan yang konsisten bisa memaksa perubahan perilaku industri. Dan untuk kita para pengguna sehari-hari, kasus ini adalah pengingat sederhana: setiap kali sebuah aplikasi gratis meminta data, selalu bertanyalah—siapa yang sesungguhnya membayar harganya.