MK Ubah Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan: Kritik Kini Lebih Terlindungi?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Kamis, 13 Agustus 2026: pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP baru kini hanya bisa dituntut berdasarkan aduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan. Putusan ini menjawab uji materi yang diajukan …