Home / Ekonomi / Relaksasi DHE SDA …

Relaksasi DHE SDA 30% untuk Eksportir Tambang Berlaku 1 September 2026: Ini Syarat dan Dampaknya

Mulai 1 September 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu tidak lagi wajib menahan seluruh devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka panjang. Lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah memberikan kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi paling sedikit 30 persen selama tiga bulan—jauh lebih ringan dibanding kewajiban umum sektor tambang nonmigas yang mencapai 100 persen selama 12 bulan.

Ringkasan

  • Pemerintah melonggarkan kewajiban penempatan DHE SDA untuk eksportir tambang tertentu: minimal 30% selama paling singkat 3 bulan, berlaku mulai 1 September 2026.
  • Ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas tetap mewajibkan penempatan 100% selama 12 bulan, sementara sektor migas wajib 30% selama 3 bulan.
  • Hanya 64 dari 537 eksportir pertambangan (~12%) yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A PP 21/2026.
  • Syarat utama: berbentuk PT, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi kepemilikan minimal 10%.
  • Penempatan dapat dilakukan di 15 bank devisa (5 BUMN, 10 non-BUMN); daftar eksportir eligible akan diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2026.
  • Tujuan kebijakan: menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor.

Isi Kelonggaran Pasal 18A

Aturan DHE SDA sebenarnya telah lama menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan devisa di dalam negeri sehingga rupiah tidak tergerus oleh arus modal keluar. Namun, ketentuan tersebut juga dirasakan memberatkan pelaku usaha pertambangan yang membutuhkan fleksibilitas dana untuk investasi dan modal kerja.

Melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026—yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA—pemerintah membuka skema khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria. Perbandingannya terlihat pada tabel berikut:

AspekKetentuan Umum NonmigasFasilitas Pasal 18A
Persentase penempatan100%Minimal 30%
Jangka waktuPaling singkat 12 bulanPaling singkat 3 bulan
Bank penempatanBank Devisa BUMNBank devisa BUMN maupun non-BUMN
Berlaku untukSemua eksportir nonmigasEksportir tambang tertentu yang memenuhi syarat

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut relaksasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan devisa negara dengan kebutuhan dunia usaha.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.”

— Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, dikutip ANTARA

Dengan kata lain, pemerintah ingin devisa hasil ekspor tetap singgah di Indonesia, tetapi tidak sampai menghambat eksportir dalam mendanai operasional dan ekspansi.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Fasilitas Ini?

Tidak semua eksportir tambang otomatis mendapat kelonggaran. Pemerintah menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi sekaligus:

  1. Badan hukum berupa PT yang bergerak di sektor pertambangan.
  2. Kepemilikan asing dari negara mitra — minimal satu pemegang saham berasal dari negara yang ditetapkan pemerintah.
  3. Porsi kepemilikan minimal 10% untuk pemegang saham dari negara mitra tersebut.

Lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan ini bukan tanpa alasan. Menurut Susiwijono, kelima negara tersebut memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Rincian lengkapnya dikupas Bloomberg Technoz.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Namun, setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi seluruh kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Kapan Berlaku dan Bagaimana Mekanismenya?

Fasilitas khusus ini mulai berlaku 1 September 2026. Khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan skema baru, pemerintah memberikan mekanisme keluar: eksportir harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika surat tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk ekspor September 2026 akan dipublikasikan paling lambat minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Proses penyusunan kebijakan ini juga terbilang dinamis. PP Nomor 21 Tahun 2026 sendiri telah terbit sejak 6 Mei 2026, sementara keputusan teknis pelaksanaan Pasal 18A baru ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026. Penempatan dana dan konversi ke rupiah kini juga bisa dilakukan di bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing, tidak terbatas pada Bank Devisa BUMN. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa sebagai tempat Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan sepuluh bank devisa non-BUMN.

Apa Artinya bagi Pasar dan Rupiah?

Kebijakan ini menarik dicermati karena DHE SDA selama ini menjadi salah satu tulang punggung cadangan devisa Indonesia. Sejak aturan devisa diperketat, pemerintah mewajibkan repatriasi 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia. Bagi migas, kewajiban penempatannya minimal 30 persen selama tiga bulan; untuk nonmigas, 100 persen selama 12 bulan di Bank Devisa BUMN.

Dengan adanya kelonggaran untuk segmen pertambangan tertentu, sebagian eksportir kini memiliki ruang mengelola dana lebih luwes. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum PP Nomor 2 Tahun 2026, sehingga ketersediaan devisa di dalam negeri tetap terjaga.

Dari sisi pelaku usaha, relaksasi ini disambut sebagai angin segar karena membuka peluang perbaikan arus kas perusahaan tambang asing yang berinvestasi di Indonesia. Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi bukti bahwa regulasi devisa tidak selalu harus kaku—sepanjang tetap ada jaring pengaman untuk stabilitas makro.

Seperti diingatkan CNN Indonesia, keputusan ini juga sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga iklim investasi sektor tambang yang selama ini menjadi penopang utama ekspor dan penerimaan negara. Yang menarik, efeknya terhadap pasar keuangan—mulai dari likuiditas valas, level cadangan devisa, hingga pergerakan rupiah—baru akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan.

Penutup

Relaksasi DHE SDA ala Pasal 18A PP 21/2026 adalah studi kasus menarik tentang bagaimana pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga kestabilan nilai tukar dan cadangan devisa, di satu sisi, serta memberi ruang gerak bagi industri pertambangan yang haus investasi, di sisi lain. Dengan hanya 12 persen eksportir yang memenuhi syarat, dampaknya memang selektif. Namun bagi mereka yang memenuhi kriteria, skema ini memberi fleksibilitas pendanaan yang selama ini sulit didapat.

Bagi Anda yang berkecimpung di sektor pertambangan, memastikan status NPWP dan struktur kepemilikan perusahaan menjadi langkah pertama yang krusial sebelum tenggat pengumuman daftar eksportir pada Oktober mendatang. Kebijakan ini bisa menjadi pembeda antara perusahaan yang luwes mengelola devisanya dan yang masih terikat ketentuan umum—sekaligus penentu seberapa cepat target hilirisasi nasional tercapai.