BEI Uji Coba Harga Saham Minimum Rp1, Target Berlaku 7 September 2026
Penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini resmi memasuki tahap uji coba bersama seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas. Langkah ini ditujukan untuk membuka ruang likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery), sekaligus memberi harapan baru bagi puluhan saham “gocap” yang selama ini tertahan di level terendah. Perkembangannya bisa Anda pantau lewat laporan detikFinance. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada strategi perdagangan Anda di pasar reguler maupun pasar tunai.
Ringkasan
- BEI tengah menguji coba penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham di pasar reguler dan pasar tunai.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan uji coba secara umum berjalan sukses, meski sekitar delapan Anggota Bursa belum berpartisipasi.
- Perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) sedang disiapkan sejalan dengan skema harga baru, dengan target implementasi 7 September 2026.
- Saham berharga mulai Rp1 disinyalir berpotensi kembali aktif diperdagangkan setelah sekian lama tersandera di level “gocap”.
- BEI berkomitmen tidak akan menerapkan kebijakan secara langsung (live) sebelum seluruh sistem Anggota Bursa dinyatakan siap.
Uji Coba Harga Saham Rp1 Berjalan Sukses
Rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku pasar, termasuk asosiasi pelaku pasar dan manajer investasi, BEI menjalankan simulasi perdagangan atau mock trading bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Hasilnya, menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, secara umum cukup memuaskan. Hanya saja, masih ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum ikut berpartisipasi dalam simulasi tersebut, sehingga BEI akan menindaklanjuti pada uji coba berikutnya. Perkembangan uji coba ini diwartakan CNBC Indonesia.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya.”
Uji coba ini penting karena menyangkut kesiapan sistem perdagangan di masing-masing sekuritas. Jika sistem di salah satu Anggota Bursa belum menyesuaikan, dikhawatirkan akan terjadi gangguan saat kebijakan diterapkan secara penuh. Karena itu, BEI menegaskan tidak akan memaksakan jadwal jika seluruh peserta belum siap.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Pertanyaan yang paling banyak ditunggu investor adalah kapan aturan harga saham minimum Rp1 benar-benar berlaku. Terkait hal ini, Jeffrey belum memberikan tanggal pasti. Menurutnya, implementasi menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa tanpa terkecuali.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live.”
Meski begitu, target awal yang telah dikomunikasikan BEI adalah implementasi pada 7 September 2026 untuk perubahan ketentuan ARA-ARB, sebagaimana dikutip Media Indonesia. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perubahan ARA dan ARB masih dalam proses pengujian dan rencananya mulai diterapkan pada tanggal tersebut.
Namun perlu dicatat, target itu bisa bergeser tergantung hasil uji coba dan laporan dari seluruh Anggota Bursa. Jeffrey menegaskan tidak akan ada penerapan langsung (live) sebelum seluruh sistem dan peserta dinyatakan siap. Anda disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi BEI menjelang tenggat tersebut.
Apa Itu Saham Gocap?
Istilah “gocap” mungkin sudah tidak asing bagi investor ritel Tanah Air. Kata ini merujuk pada level harga Rp50, yang selama bertahun-tahun menjadi batas minimum harga saham yang bisa diperdagangkan di BEI. Saham-saham yang terperosok ke level ini dianggap telah berada di zona paling bawah dan secara teknis nyaris tidak bisa turun lagi.
Dengan dihapusnya batasan ini, saham yang tertahan di level Rp50 akan memiliki ruang untuk diperdagangkan kembali dalam rentang harga yang lebih dinamis, bahkan berpotensi turun hingga Rp1 per saham. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi atas masalah likuiditas yang selama ini menggerogoti saham-saham berkapitalisasi kecil.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” jelas Jeffrey.
Saham-saham yang selama berbulan-bulan tertahan di level Rp50 menjadi pihak yang paling menanti kabar ini. Nasib puluhan saham gocap itu kini bergantung pada kepastian jadwal implementasi kebijakan ini.
Skema Baru Auto Rejection (ARA-ARB)
Perubahan harga minimum tentu membawa konsekuensi pada mekanisme perdagangan lainnya. Salah satunya adalah auto rejection, yaitu mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan terhadap order beli maupun jual apabila transaksi melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditentukan.
Dalam skema baru, saham berharga rendah tidak lagi sepenuhnya menggunakan batas berbasis persentase. Sebagai gantinya, untuk saham di rentang harga yang sangat rendah, batas kenaikan dan penurunan akan dihitung dalam nilai nominal rupiah.
| Rentang Harga Saham | Batas Auto Rejection Bawah (ARB) | Batas Auto Rejection Atas (ARA) |
|---|---|---|
| Rp1 – Rp10 | Nominal Rp1 | Nominal Rp1 |
| Rp11 – Rp200 | 15% | 35% |
| Rp201 – Rp5.000 | 15% | 25% |
| Di atas Rp5.000 | 15% | 20% |
Artinya, saham seharga Rp5, misalnya, hanya bisa naik atau turun maksimal Rp1 dalam satu sesi perdagangan, alih-alih memakai persentase seperti sebelumnya. Ini merupakan perubahan fundamental yang perlu dipahami betul sebelum Anda memutuskan masuk ke saham-saham murah tersebut.
Selain ARA-ARB, BEI juga disebut-sebut akan menyesuaikan ketentuan pencatatan di Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA). Kedua penyesuaian itu ditujukan untuk menyempurnakan tata kelola perdagangan saham berharga sangat rendah.
Dampak bagi Investor
Bagi investor ritel, perubahan ini membuka babak baru dalam bermain di pasar modal Indonesia. Saham-saham yang selama ini tersandera di level gocap akan kembali memiliki dinamika harga, sehingga bisa menjadi peluang sekaligus risiko baru.
Di satu sisi, penghapusan batas minimum memberikan fleksibilitas bagi investor untuk melakukan transaksi di rentang harga yang lebih wajar sesuai mekanisme pasar. Di sisi lain, skema ARA-ARB baru membuat pergerakan saham murah lebih fluktuatif dalam interval nominal yang lebih besar relatif terhadap harganya. Saham Rp3 yang turun Rp1, misalnya, berarti anjlok lebih dari 30 persen dalam sehari.
Karena itu, para pemegang saham yang berada di level Rp50 atau masuk dalam Papan Pemantauan Khusus disarankan untuk memantau secara berkala laporan keuangan resmi emiten serta pengumuman jadwal implementasi live melalui kanal resmi BEI. Jangan hanya terpaku pada pergerakan harga harian, tetapi juga perhatikan fundamental perusahaan tempat Anda berinvestasi.
Kesimpulan
Penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 merupakan salah satu reformasi terbesar di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Uji coba sudah berjalan, mekanisme ARA-ARB baru sedang disiapkan, dan target implementasi awal jatuh pada 7 September 2026.
Namun, tanggal tersebut masih bisa berubah menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa. Dengan memahami skema baru dan mencermati pengumuman resmi, Anda bisa mempersiapkan strategi perdagangan dengan lebih matang. Apakah Anda siap menyambut era baru harga saham Rp1 di bursa Tanah Air?