Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Menggelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Sebuah laporan Bank Dunia kembali membuka tabir permasalahan fiskal yang selama ini jarang terkuak: sekitar satu dari empat perusahaan formal di Indonesia diduga menggelapkan pajak. Laporan berjudul Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth edisi Juli 2026 ini menyimpulkan bahwa celah penghindaran pajak di Indonesia masih sangat lebar — dan berpotensi menggerus pendapatan negara secara signifikan di tengah pemerintahan yang tengah mengejar target rasio pajak lebih tinggi.
Ringkasan
- Prevalensi penggelapan pajak diperkirakan mencapai 25-27 persen dari perusahaan formal di Indonesia — atau sekitar 1 dari 4 perusahaan.
- Perusahaan yang paling rawan: tidak mengekspor, menghadapi kompetisi ketat dengan sektor informal, dan menilai administrasi pajak sebagai hambatan.
- 52 persen wajib pajak PPh badan menilai penghindaran pajak itu “mudah atau sangat mudah”; 44 persen menilai hal sama untuk PPN.
- 48 persen usaha mikro mengaku sengaja membatasi penggunaan QRIS agar transaksinya sulit dilacak.
- Bank Dunia merekomendasikan penurunan ambang batas PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta plus pemangkasan fasilitas pembebasan PPN.
Metode yang membuat angka ini sulit dibantah
Temuan ini tidak didasarkan pada laporan self-reported yang mudah dibohongi. Bank Dunia menggunakan metode double-list experiment yang tertanam dalam survei perusahaan nasional 2023 (World Bank Enterprise Survey) terhadap 2.995 perusahaan di 38 provinsi. Dengan metode ini, responden tidak perlu mengakui pelanggaran secara langsung — mereka hanya memberi respons terhadap dua daftar pernyataan, sehingga angka yang dihasilkan lebih mendekati kebenaran.
“Sebagian besar perusahaan terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penggelapan pajak, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang besar,” demikian kutipan laporan, seperti dilaporkan Bisnis.com.
Metode ini penting dipahami karena bedanya dengan sekadar survei opini: angka 25-27 persen menggambarkan perilaku aktual, bukan sekadar persepsi. Kompas bahkan menyoroti temuan ini dalam pemberitaan internasionalnya, menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara akibat praktik ini tetap menjadi tantangan besar pemerintah (Kompas.id).
Perusahaan seperti apa yang paling rawan?
Bank Dunia tidak berhenti pada angka agregat. Laporan ini memetakan karakteristik perusahaan yang paling mungkin menggelapkan pajak. Ada tiga pola yang konsisten:
- Perusahaan non-eksportir — perusahaan yang berorientasi ekspor umumnya lebih patuh karena transaksinya tervalidasi lintas batas dan sering diaudit;
- Perusahaan yang bersaing dengan sektor informal — tekanan kompetisi harga dari pelaku informal mendorong mereka menekan biaya dengan cara menggelapkan pajak;
- Perusahaan yang menilai administrasi perpajakan sebagai hambatan besar — birokrasi yang rumit justru memicu keinginan menghindar.
Yang lebih memprihatinkan, persepsi “mudahnya” menghindari pajak juga terpetakan secara kewilayahan. Perusahaan di Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, dan Jakarta melaporkan kemudahan yang tinggi untuk menghindari pajak, sementara perusahaan di Indonesia Timur, Sumatra, dan Jawa (di luar Jakarta) menilai praktik tersebut lebih sulit dilakukan.
Pola praktik penggelapan yang umum terjadi
Pengamat perpajakan Bhima Yudhistira, yang dikutip DDTC News, mengidentifikasi setidaknya lima pola yang lazim dipakai korporasi untuk menekan beban pajak:
- Profit shifting melalui mekanisme transfer pricing ke perusahaan afiliasi;
- Pendirian perusahaan cangkang (shell company) di negara dengan tarif pajak rendah;
- Penggunaan utang antarperusahaan (intercompany debt) untuk memperkecil penghasilan kena pajak;
- Pemanfaatan insentif dan kredit pajak secara manipulatif;
- Manipulasi laporan keuangan, misalnya menunda pengakuan pendapatan atau menggelembungkan beban.
Pola-pola ini menunjukkan bahwa penggelapan pajak bukan sekadar masalah kepatuhan individu, melainkan juga persoalan desain kebijakan yang membuka ruang tafsir. Karena itu, Bank Dunia menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup — pemerintah juga harus menutup berbagai celah regulasi.
Ambang batas PKP: sumber distorsi yang “aneh”
Salah satu temuan paling menarik adalah distorsi yang muncul dari ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Indonesia menetapkan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib registrasi PKP — salah satu ambang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan pendapatan nasional. Ambang ini dinaikkan delapan kali lipat dari Rp600 juta pada 2014 dengan dalih meringankan beban administrasi usaha kecil.
Namun efeknya justru sebaliknya. Analisis data administrasi perpajakan menunjukkan penumpukan anomali: banyak perusahaan berukuran menengah melaporkan omzet yang sengaja berada sedikit di bawah Rp4,8 miliar agar terhindar dari kewajiban PPN. Mereka melakukannya dengan dua cara utama:
- Menyembunyikan pendapatan, terutama di sektor perdagangan grosir dan eceran yang masih didominasi transaksi tunai;
- Memecah usaha (business splitting) menjadi beberapa entitas hukum kecil agar masing-masing tetap di bawah batas.
Bank Dunia merekomendasikan penurunan ambang batas registrasi PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta. Estimasi mereka, kombinasi penurunan ambang ini dengan pemangkasan fasilitas pembebasan PPN bisa menambah penerimaan negara setara 0,5 persen PDB. Sebagai pembanding, rasio pajak Indonesia saat ini berkisar 10-11,8 persen — jauh di bawah rata-rata negara tetangga.
Digitalisasi dan kepercayaan: dua kunci perbaikan
Di tengah semua temuan negatif, ada juga temuan yang menunjukkan arah solusi. Survei informal 2024 mengungkap bahwa hanya 14 persen usaha mikro yang menerima pembayaran lewat transfer bank, dan hanya 4 persen lewat QRIS atau dompet digital — padahal 62 persen sudah memiliki rekening bank. Alasan utamanya jelas: transaksi tunai lebih mudah disembunyikan, sedangkan transaksi digital meninggalkan jejak yang bisa dilacak otoritas pajak.
“Bisnis yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih mungkin menganggap penghindaran pajak itu mudah,” demikian temuan Bank Dunia yang dikutip MUC Consulting.
Ironisnya, 48 persen usaha mikro justru sengaja membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari pajak, dan 40 persen meyakini pajak yang mereka bayar akan “terbuang sia-sia” karena inefisiensi dan korupsi. Ini menegaskan temuan penting Bank Dunia: kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh tarif dan penegakan hukum, tetapi juga oleh kepercayaan dan moral pajak (tax morale). Masyarakat yang tidak percaya pada pemerintah cenderung enggan patuh secara sukarela.
Dari sisi otoritas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bergerak dengan menerbitkan SE-9/PJ/2026, pedoman akses informasi transaksi keuangan — termasuk data perbankan dan penyedia jasa kripto dalam kerangka Crypto Assets Reporting Framework (CARF) — untuk mengawasi wajib pajak berisiko tinggi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan reformasi administrasi perpajakan akan terus diperkuat melalui teknologi, integrasi data, dan pengawasan berbasis risiko.
Celah yang harus segera ditutup
Temuan Bank Dunia ini datang di saat yang krusial. Pemerintah tengah mengejar kenaikan rasio pajak untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari makan bergizi gratis hingga pembangunan infrastruktur. Selama satu dari empat perusahaan masih bisa menggelapkan pajak dengan relatif mudah, target itu akan terus berjarak. Kombinasi penurunan ambang PKP, digitalisasi pembayaran, penguatan data keuangan, dan yang terpenting — membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan uang pajak — adalah resep yang ditawarkan Bank Dunia. Tinggal konsistensi pemerintah menjalankannya.