Home / Politik / MK Ubah Pasal …

MK Ubah Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan: Kritik Kini Lebih Terlindungi?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Kamis, 13 Agustus 2026: pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP baru kini hanya bisa dituntut berdasarkan aduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan. Putusan ini menjawab uji materi yang diajukan 12 mahasiswa, sekaligus menutup celah pihak lain — mulai keluarga, pendukung, hingga relawan — untuk menginisiasi proses pidana atas nama kepala negara.

Ringkasan

  • MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perkara 275/PUU-XXIII/2026).
  • Pasal 220 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak mengikat secara bersyarat dan dimaknai: penghinaan presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
  • Dalil pemohon untuk membatalkan Pasal 218 dan 219 ditolak — MK menilai norma itu menjaga kehormatan institusi kepresidenan, bukan kepentingan personal.
  • Putusan ini mencegah keluarga, simpatisan, atau relawan mengatasnamakan presiden untuk melaporkan pihak lain.
  • Aturan ini menjadikan KUHP baru berbeda dari KUHP lama yang bersifat delik biasa (bisa diproses tanpa pengaduan).

Apa yang diputuskan MK?

Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan presiden “hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”. Persoalannya terletak pada ayat (2) yang memuat frasa “pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Frasa inilah yang dinilai MK membuka ruang tafsir bahwa pengaduan bisa diinisiasi pihak lain yang mengatasnamakan presiden.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat — sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip Antara News.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa penegasan subjek hukum yang berhak mengadu diperlukan untuk mencegah keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden. Mereka, menurut Guntur, tidak bisa menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap kepala negara, seperti dilaporkan Media Indonesia.

Mengapa Pasal 218 dan 219 tetap dipertahankan?

Para pemohon sebenarnya meminta MK membatalkan keseluruhan norma penghinaan presiden, dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP warisan kolonial. Namun MK menolak dalil tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata melindungi kepentingan personal presiden atau wakil presiden, melainkan bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) yang mengecualikan perbuatan demi kepentingan umum atau pembelaan diri justru berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan, sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

Poin kunci dalam pertimbangan MK adalah perbedaan mendasar antara KUHP lama dan baru. Dalam KUHP lama, penghinaan presiden dirumuskan sebagai delik biasa yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, dalam KUHP baru tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan murni — penuntutan hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.

Siapa pemohon dan apa dalil mereka?

Permohonan ini diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan, serta mengembalikan ambiguitas norma yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Para pemohon juga berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap presiden dan wakil presiden, yang pada akhirnya menghambat praktik demokrasi. Mereka menilai norma tersebut tidak memberikan batasan tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap pribadi, sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan di situs MKRI. Dalam dalilnya, mereka bahkan berargumen bahwa penghinaan terhadap presiden seharusnya cukup diatur melalui ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 433 hingga 442 KUHP baru, yang memang dirumuskan sebagai delik aduan mutlak.

Meski MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan, sebagian dari semangat para pemohon justru terwujud: MK mempertegas sifat delik aduan murni sehingga ruang penyalahgunaan norma oleh pihak ketiga tertutup. Ini merupakan langkah kompromistis yang menjaga norma tetap ada, tetapi membatasi penggunaannya secara ketat.

Delik aduan: apa artinya bagi kritik?

Untuk memahami putusan ini, perlu dipahami konsep delik aduan. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses penegak hukum apabila ada laporan atau pengaduan resmi dari korban. Dalam konteks ini, korban yang berhak mengadu hanyalah presiden dan/atau wakil presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum khusus.

Artinya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, protes dalam unjuk rasa, hingga satire di media sosial tidak serta-merta menjadi perkara pidana kecuali presiden atau wakil presiden sendiri yang mengambil langkah hukum. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahkan telah menegaskan dalam sidang MK pada Maret 2026 bahwa kritik dan protes terhadap kebijakan tidak dilarang, karena KUHP baru secara eksplisit memperbolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara, sebagaimana dicatat Kompas.com.

Namun perlu dicatat, pasal ini masih mengancam pelaku penghinaan dengan pidana yang tidak ringan:

PasalPerbuatanAncaman Pidana
218 ayat (1)Menyerang kehormatan/harkat martabat presiden dan wapres di muka umumPenjara maks. 3 tahun atau denda kategori IV
219Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan tulisan/gambar/rekaman berisi serangan kehormatan presidenPenjara maks. 4 tahun atau denda kategori IV
220 ayat (1)(Sebagaimana dimaknai MK)Hanya dapat dituntut atas aduan presiden dan/atau wapres

Perbandingan dengan praktik global

Pengaturan perlindungan kepala negara dari penghinaan sebenarnya bukan hal asing di dunia. Di Thailand, misalnya, hukum lèse-majesté melindungi monarki dengan ancaman pidana yang sangat berat. Di banyak negara Eropa, penghinaan terhadap pejabat publik juga masih diatur, tetapi cenderung makin terbatas seiring kuatnya jaminan kebebasan berekspresi. Putusan MK Indonesia kali ini mengarah pada model “delik aduan absolut” — perlindungan tetap ada, tetapi pintu penuntutan hanya terbuka atas inisiatif kepala negara sendiri. Ini adalah kompromi antara menjaga kewibawaan institusi kepresidenan dan melindungi hak warga negara untuk menyampaikan kritik.

Para pemohon sendiri berargumentasi bahwa pengaturan khusus ini tidak diperlukan karena pencemaran nama baik dalam Pasal 433 hingga 442 KUHP baru sudah cukup melindungi individu, termasuk presiden, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diunggah MKRI. Namun MK menilai kekhususan norma ini tetap relevan karena menyangkut institusi negara, bukan sekadar pribadi.

Keseimbangan yang kini lebih tegas

Putusan MK ini menegaskan ulang sebuah prinsip: kepala negara memang layak dilindungi kehormatannya, tetapi perlindungan itu tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik. Dengan menjadikan penghinaan presiden sebagai delik aduan murni, MK menempatkan bola di tangan presiden dan wakil presiden — jika mereka merasa terhina, mereka yang memutuskan untuk melapor. Keluarga, pendukung, dan relawan tidak lagi bisa bertindak atas nama mereka. Sebuah langkah yang memperkuat ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.